IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara perihal wacana pembentukan kantor perwakilan daerah yang kembali diusulkan Anggota Komisi III DPR RI Johan Budi.
Mantan Jubir KPK itu kembali menghidupkan wacana agar KPK membuka kantor perwakilan di daerah.
KPK menyambut baik wacana tersebut. Namun, KPK terganjal Undang-Undang jika ingin membuka kantor perwakilan di daerah.
Sebab, Undang-Undang itu mengatur kedudukan KPK hanya ada di Ibu Kota Negara Republik Indonesia.
"Iya bisa saja terlaksana bila ada ketentuan Undang-undang yang mengaturnya. Persoalannya, saat ini secara normatif di UU KPK tidak memungkinkan hal tersebut dapat terlaksana. Tidak ada ketentuan yang mengaturnya," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dimintai tanggapan, Jakarta, Jumat (10/2/2023).