IDXChannel - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik sembilan orang anggota Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Masa Jabatan Tahun 2024-2028, di Istana Negara, Jakarta, Rabu (21/2/2024).
Pelantikan anggota Komisi Kejaksaan itu berdasarkan Keputusan Presiden nomor 17 M tahun 2024 tentang pemberhentian dan pengangkatan keanggotaan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia.
"Bahwa saya akan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila, dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab," demikian kutipan pengambilan sumpah yang dibacakan Presiden Jokowi yang diikuti anggota Komisi Kejaksaan di Istana Negara, Rabu (21/2/2024).
Pelantikan anggota Komisi Kejaksaan diawali dengan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya. Selanjutnya dilakukan pengambilan sumpah jabatan serta penandatanganan berita acara pelantikan secara berturut-turut oleh nama-nama yang dilantik.
Kesembilan anggota Komisi Kejaksaan RI Masa Jabatan 2024-2028 yang dilantikan adalah: