Jokowi menegaskan, tidak ada negara lain yang menangkap dan memenjarakan pejabatnya sebanyak Indonesia.
"Catatan saya 2004 sampai 2022 yang dipenjarakan karena tindak pidana korupsi ada 344 pimpinan dan anggota DPR dan DPRD termasuk ketua DPR dan ketua DPRD," kata Jokowi.
"Ada 38 menteri dan kepala lembaga, ada 24 gubernur dan 162 bupati dan wali kota, ada 31 Hakim termasuk hakim konstitusi ada delapan komisioner di antaranya komisioner KPU, KPPU, KY dan juga ada 415 dari swasta dan 363 dari birokrat," sambungnya.
Menurut Jokowi, korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa. Korupsi, katanya, dapat merusak pembangunan dan perekonomian bangsa.
"Korupsi adalah kejahatan yang luar biasa yang menghambat pembangunan. Bisa merusak perekonomian bangsa juga bisa menyengsarakan rakyat," pungkasnya.
(YNA)