sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Heru Budi dari Pj Gubernur DKI Jakarta

News editor Raka Dwi Novianto
17/10/2024 10:32 WIB
Presiden Jokowi meneken aturan pemberhentian Heru Budi Hartono sebagai penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta.
Presiden Jokowi meneken aturan pemberhentian Heru Budi Hartono sebagai penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta.
Presiden Jokowi meneken aturan pemberhentian Heru Budi Hartono sebagai penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta.

IDXChannel - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken aturan pemberhentian Heru Budi Hartono sebagai penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta.

Pemberhentian tersebut diatur dalam keputusan presiden (Keppres) nomor 125P tentang pemberhentian dan pengangkatan Pj Gubernur gubernur DKI Jakarta. 

"Presiden Jokowi telah menandatangani Keppres no 125P, tertanggal 16 Oktober 2024, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pj Gubernur DKI Jakarta," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam keterangannya, Kamis (17/10/2024).

Presiden Jokowi memberhentikan Heru dan menggantinya oleh Teguh Setyabudi sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta.

"Pada Keppres tersebut, Presiden memberhentikan dengan hormat Bapak Heru Budi Hartono sebagai PJ Gubernur DKI Jakarta dan mengangkat Bapak Teguh Setyabudi sebagai PJ Gubernur DKI Jakarta," kata Ari.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement