"Yang disebut-sebut itu, Kemal Rendindo, Tita, Bu Ayun (istri SYL) ini bisa kita panggil, karena BAP-nya ada," ujarnya.
Meyer menjelaskan, sebagai keluarga memang berhak menolak sebagai saksi di persidangan. Namun, dalam sidang tersebut terdapat juga terdakwa Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhamad Hatta.
"Setidaknya kita periksa di dua perkara ini, itu mereka harus bersaksi, tidak bisa mengundurkan diri disitu," kata dia.
Kendati demikian, Meyer belum bisa memastikan kapan keluarga SYL akan bersaksi.
(NIY)