Terkait kendaraan berat, Polda Jateng memberlakukan pembatasan operasional kendaraan dengan sumbu tiga atau lebih di jalan tol, pantura, dan jalur selatan mulai 21 Desember 2024 pukul 00.00 WIB hingga 2 Januari 2025, Namun, kendaraan berat yang mengangkut sembako dan bahan bakar dikecualikan dari pembatasan ini.
“Ada waktu yang diperbolehkan yaitu di tanggal 25 Desember pukul 24.00 WIB, hingga tanggal 26 Desember pukul 24.00 WIB, demikian juga di tanggal 30 Desember dan tanggal 31 Desember itu ada window time (kondisional di jam lengang) bagi kendaraan sumbu tiga,” katanya.
Dirlantas mengimbau pengusaha angkutan barang dan pemilik kendaraan berat untuk memperhatikan jadwal pembatasan ini demi kelancaran arus lalu lintas selama Nataru.
(Nur Ichsan Yuniarto)