sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KAI Daop 1 Tutup Perlintasan Sebidang di Petak Jalan Tanah Abang-Karet

News editor Felldy Utama
29/05/2024 08:00 WIB
KAI Daop 1 Jakarta melakukan penutupan di sejumlah perlintasan sebidang KA.
KAI Daop 1 Tutup Perlintasan Sebidang di Petak Jalan Tanah Abang-Karet. (Foto KAI Daop 1 Jakarta)
KAI Daop 1 Tutup Perlintasan Sebidang di Petak Jalan Tanah Abang-Karet. (Foto KAI Daop 1 Jakarta)

Ixfan menjelaskan, ada tiga unsur untuk menghadirkan keselamatan di perlintasan kereta api yaitu dari sisi infrastruktur, penegakan hukum, dan budaya.

Di sisi infrastruktur, evaluasi perlintasan itu harus dilakukan oleh pemerintah dengan melibatkan KAI dan pihak terkait lainnya secara berkala. Sesuai dengan Undang-undang Perkeretaapian Nomor 23 Tahun 2007 Pasal 94 ayat 2 yang berbunyi “Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah”. 

Berdasarkan hasil evaluasi tesebut, perlintasan dapat dibuat tidak sebidang, ditutup, ataupun ditingkatkan keselamatannya. 

"Upaya penutupan perlintasan sebidang ini, perlu dukungan dari semua pihak demi keselamatan bersama. Keselamatan perjalanan kereta api maupun keselamatan lalu lintas jalan umum merupakan tanggung jawab bersama. Tidak memberatkan hanya ke satu pihak saja,” ujarnya.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement