IDXChannel - Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengungkapkan kasus gagal ginjal belum bisa ditetapkan sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB).
Hal tersebut sebelumnya sudah didesak oleh Ombudsman dan Epidemolog. Alasan dari Menko PMK, penetapan KLB memiliki payung hukum tertentu.
“Perlu dikaji lebih dalam. Jika tidak menimbulkan eskalasi yang luas saya pikir kita cukup tangani secara cepat dan maksimal dan semua obat sirup yang menggunakan 4 jenis pelarut itu tidak boleh diedarkan dulu, karena alhamdulillah saat ini kasusnya menurun,” ungkap Muhadjir dalam keterangannya, Rabu (26/10/2022).
Sementara itu Juru Bicara Kementerian Kesehatan M Syahril mengatakan istilah KLB ada di dalam undang-undang penyakit menular atau wabah. “Istilah KLB di dalam Undang-Undang Wabah, kemudian juga Permenkes memang hanya disebutkan sebagai penyakit menular,” katanya saat konferensi pers secara virtual kemarin.
Meski begitu, Syahril mengatakan penanganan gagal ginjal akut akan sama seperti wabah. “Dengan keadaan begini, maka kita sudah menyiapkan suatu hal persiapan. Bahwasanya keadaan ini sama dengan KLB, cuma namanya saja (tidak ditetapkan), supaya tidak melanggar Undang Undang atau peraturan sebelumnya.”
Syahril mengatakan bahwa saat ini pemerintah melakukan respon cepat dan komprehensif menangani kasus gagal ginjal akut pada anak. Diantaranya dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan juga Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI).