sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kasus Gagal Ginjal Akut Belum Ditetapkan Sebagai KLB, Menko PMK Beri Penjelasan

News editor Binti Mufarida
27/10/2022 14:57 WIB
Menko PMK Muhadjir Effendy mengungkapkan kasus gagal ginjal belum bisa ditetapkan sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB). 
Kasus Gagal Ginjal Akut Belum Ditetapkan Sebagai KLB, Menko PMK Beri Penjelasan (Dok.MNC)
Kasus Gagal Ginjal Akut Belum Ditetapkan Sebagai KLB, Menko PMK Beri Penjelasan (Dok.MNC)

“Kami ingin menjelaskan bahwasanya respons-respons cepat dan secara komprehensif itu sudah kita lakukan sebagai respons dalam kasus atau keadaan KLB. Sebagai contoh, kita melakukan kombinasi yang tepat antara pusat dan daerah, antara Kementerian Kesehatan dengan BPOM, kemudian juga dengan Ikatan Dokter Anak dan seterusnya,” kata Syahril.

“Kemudian melakukan penelitian, memberikan larangan untuk penggunaan obat-obat sirop yang diduga, dan seterusnya. Termasuk bersama Badan POM mengumumkan obat-obat yang masih aman untuk digunakan. Itu adalah respons-respons cepat, termasuk mendatangkan obat antidotum dari luar negeri,” pungkasnya. 

(IND) 

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement