sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kasus Korupsi Timah (TINS), Kejagung Kembali Tetapkan Dua Tersangka Baru

News editor Irfan Ma'ruf
21/02/2024 21:10 WIB
Kejagung menetapkan dua tersangka dari jajaran direksi PT Refined Bangka Tin (RBT) dalam kasus dugaan korupsi komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk (TINS)
Kasus Korupsi Timah (TINS), Kejagung Kembali Tetapkan Dua Tersangka Baru. (Foto Istimewa)
Kasus Korupsi Timah (TINS), Kejagung Kembali Tetapkan Dua Tersangka Baru. (Foto Istimewa)

Kuntadi menjelaskan, kasus ini bermula saat kedua tersangka itu melakukan pertemuan dengan eks petinggi PT Timah Tbk (TINS) untuk melakukan penambangan.

Dari pertemuan tersebut, telah membuahkan hasil kerja sama antara PT Timah Tbk dan PT Refined Bangka Tin untuk seolah-oleh ada sewa-menyewa soal proses peleburan.

Kemudian, untuk memasok kebutuhan bijih timah itu disepakati untuk menunjuk tujuh perusahaan boneka mulai dari CV BJA hingga CV SMS.

"Di mana untuk mengelabuhi kegiatannya, dibuat seolah-olah ada SPK kegiatan pemborongan pengangkutan sisa hasil pengolahan mineral timah," imbuhnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka itu terancam dijerat dengan pasal ketentuan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-4 KUHP.

(YNA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement