Kuntadi menjelaskan, kasus ini bermula saat kedua tersangka itu melakukan pertemuan dengan eks petinggi PT Timah Tbk (TINS) untuk melakukan penambangan.
Dari pertemuan tersebut, telah membuahkan hasil kerja sama antara PT Timah Tbk dan PT Refined Bangka Tin untuk seolah-oleh ada sewa-menyewa soal proses peleburan.
Kemudian, untuk memasok kebutuhan bijih timah itu disepakati untuk menunjuk tujuh perusahaan boneka mulai dari CV BJA hingga CV SMS.
"Di mana untuk mengelabuhi kegiatannya, dibuat seolah-olah ada SPK kegiatan pemborongan pengangkutan sisa hasil pengolahan mineral timah," imbuhnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka itu terancam dijerat dengan pasal ketentuan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-4 KUHP.
(YNA)