IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua tersangka dari jajaran direksi PT Refined Bangka Tin (RBT) dalam kasus dugaan korupsi komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk (TINS).
Dirdik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi menyampaikan, pihaknya telah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan dua tersangka tersebut.
Dua tersangka itu yakni Suparta (SP) selaku Direktur Utama di PT Refined Bangka Tin dan Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembang Usaha di perusahaan yang sama.
"Hari ini Rabu (21/2/2024), tim penyidik Jampidsus kembali memeriksa dua orang saksi SP dan RA masing-masing Direktur Utama RBT dan Direktur Pengembangan Usaha RBT. Pemeriksaan dua tersangka itu jika dikaitkan dengan saksi dan alat bukti lain, kami menyimpulkan terdapat alat bukti yang cukup jadi tersangka," ujar Kuntadi di Kejagung, Jakarta, Rabu (21/2/2024).