sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kasus Suap Dana Hibah, KPK Periksa Rombongan DPRD Jatim

News editor Arie Dwi Satrio
01/02/2023 14:33 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa rombongan Anggota DPRD Jatim terkait dugaan suap dana hibah di provinsi tersebut.
Kasus Suap Dana Hibah, KPK Periksa Rombongan DPRD Jatim (Foto: MNC Media)
Kasus Suap Dana Hibah, KPK Periksa Rombongan DPRD Jatim (Foto: MNC Media)

Sejauh ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan alokasi dana hibah yang bersumber dari APBD Jatim. Keempat tersangka tersebut yakni, Wakil Ketua DPRD Jatim asal Golkar, Sahat Tua P Simanjuntak (STPS).

Kemudian, Staf Ahli Sahat, Rusdi (RS); Kepala Desa Jelgung, Kabupaten Sampang, sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas), Abdul Hamid (AH); serta Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.

Sahat Simanjuntak diduga telah menerima uang senilai Rp5 miliar terkait pengurusan alokasi dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas). Adapun, uang suap tersebut berasal dari Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi yang merupakan Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas).

Uang suap tersebut diterima Sahat melalui orang kepercayaannya, Rusdi. Diduga, Sahat telah menerima suap terkait pengurusan alokasi dana hibah Jatim tersebut sejak 2021.

(DES)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement