sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KCI Berhasil Amankan Pelaku Pelempar Batu KRL Baru, Terancam 15 Tahun Penjara

News editor Iqbal Dwi Purnama
13/07/2025 00:12 WIB
PT KAI Commuter melaporkan terjadinya aksi pelemparan yang dilakukan oleh orang tidak dikenal di lintas antara Stasiun Cilebut-Stasiun Bogor.
KCI Berhasil Amankan Pelaku Pelempar Batu KRL Baru, Terancam 15 Tahun Penjara. (Foto KAI)
KCI Berhasil Amankan Pelaku Pelempar Batu KRL Baru, Terancam 15 Tahun Penjara. (Foto KAI)

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian secara tegas melarang tindakan menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang menyebabkan rusaknya dan/atau tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian.

Selain itu, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII tentang kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang, pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Langkah ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku vandalisme seperti pelemparan kereta, yang sangat membahayakan. Hal ini juga perlu menjadi perhatian semua pihak, termasuk masyarakat yang tinggal dan beraktivitas di sekitar jalur rel kereta api.

KAI Commuter mengimbau seluruh masyarakat, khususnya yang tinggal di sekitar jalur rel, untuk menjaga keamanan perjalanan kereta dan mendukung penuh gerakan anti-vandalisme terhadap sarana dan prasarana perkeretaapian.

"Secara rutin, KAI Commuter juga terus melakukan sosialisasi dan kampanye gerakan anti-vandalisme, khususnya terkait pelemparan terhadap kereta, kepada warga yang tinggal di sekitar jalur rel, karena tindakan ini sangat membahayakan keselamatan pengguna maupun petugas di dalam Commuter Line," kata Joni.

(Dhera Arizona)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement