"Kami menghargai, menghormati keputusan pengadilan negeri Tipikor di tingkat pertama," kata dia.
Seperti diketahui, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara terhadap Tom Lembong dalam perkara tindak pidana korupsi impor gula.
Tom dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan dalam pemberian izin impor gula. Hakim menilai perbuatan itu juga merugikan keuangan negara mencapai Rp194 miliar.
Vonis yang dijatuhi ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum, yaitu hukuman penjara selama 7 tahun atas perbuatan Tom Lembong.
(Febrina Ratna Iskana)