IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menjemput paksa pendiri Sriwijaya Air, Hendry Lie. Hal ini dilakukan lantaran Hendry tak kunjung memenuhi panggilan Kejagung di kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah periode 2015-2022.
"Kalau sudah tiga kali ada upaya pemanggilan paksa oleh penyidik," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana pada wartawan, Kamis (30/5/2024).
Dia menambahkan, penyidik Jampidsus telah melakukan pemanggilan terhadap Hendry Lie sebagai tersangka di kasus tersebut.
Namun, Hendry Lie selalu tak hadir alias mangkir dari panggilan tersebut sehingga Kejagung bisa menjemput paksa manakala panggilan ketiga ini tak kunjung dihadiri.
Sementara itu, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Kuntadi menambahkan, pihaknya belum bisa memastikan kapan langkah penahanan terhadap Hendry dilakukan.
Pasalnya, Kejagung akan melihat sikap kooperatif dari Hendry Lie untuk pemeriksaan nanti mengingat penyidik masih fokus menggali keterangan dari pendiri maskapai Sriwijaya Air tersebut.
"Terhadap tersangka HL, nanti kita tunggu. Pastinya kita sudah lakukan pemanggilan dan tentunya nanti akan ada upaya untuk menghadirkan yang bersangkutan untuk pemeriksaan," katanya.
(NIY)