sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kejagung Bakal Lakukan Upaya Paksa ke Riza Chalid Jika Mangkir 3 Kali Panggilan

News editor Jonathan Simanjuntak
22/07/2025 17:46 WIB
Kejagung bakal lakukan upaya paksa terhadap Mohammad Riza Chalid apabila mangkir dari tiga kali panggilan penyidik.
Kejagung Bakal Lakukan Upaya Paksa ke Riza Chalid Jika Mangkir 3 Kali Panggilan. (Foto: Jonathan/Inews Media Group)
Kejagung Bakal Lakukan Upaya Paksa ke Riza Chalid Jika Mangkir 3 Kali Panggilan. (Foto: Jonathan/Inews Media Group)

IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bakal melakukan upaya paksa terhadap Mohammad Riza Chalid apabila mangkir dari tiga kali panggilan penyidik.

Langkah itu diambil sebagaimana yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.

"Kalau sesuai hukum acara, tiga kali dipanggil. Apabila tiga kali dipanggil (mangkir), akan dilakukan upaya paksa terhadap yang bersangkutan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Selasa (22/7/2025).

Meski demikian, Kejagung mengakui upaya hukum tersebut akan sulit dilakukan mengingat keberadaan Riza Chalid yang tidak di Indonesia. Oleh karenanya, Kejagung akan segera berkoordinasi dengan negara-negara tetangga.

"Ini keberadaannya kan di luar negeri, informasi terakhir ya berdasarkan perlintasan, tentunya kan tidak mudah," tutur dia.

Anang menyampaikan penyidik mempunyai strategi khusus dalam menangani Riza Chalid. Kini penyidik pun masih menggodok jadwal untuk melakukan pemanggilan pertama terhadap pengusaha minyak tersebut.

"Yang jelas kita akan melakukan pemanggilan pertama. Penyidik dalam hal ini sedang menjadwalkan pasnya dulu," tuturnya.

(Febrina Ratna Iskana)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement