Untuk diketahui, Hery ditetapkan menjadi tersangka kasus tata kelola nikel setelah menjalani pemeriksaan.
Hery terlihat keluar dari gedung Bundar Jampidsus Kejagung dengan memakai rompi berwarna pink khas tahanan Kejaksaan dengan tangan terborgol.
Hery merupakan Ketua Ombudsman Republik Indonesia (RI) untuk periode 2026–2031. Dia dilantik pada April 2026 bersama jajaran anggota baru lainnya oleh Presiden Prabowo, menggantikan kepengurusan sebelumnya, Mokhammad Najih.
Atas perbuatannya, Hery dijerat Pasal 12 huruf a, 12 huruf b, Pasal 5, dan Pasal 606 KUHP. Ia juga langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel selama 20 hari ke depan.
(Nur Ichsan Yuniarto)