sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kejagung Copot Tiga Pejabat Kejari HSU Usai Ditetapkan Tersangka oleh KPK

News editor Riyan Rizki Roshali
22/12/2025 01:00 WIB
Kejagung copot pejabat Kejari HSU setelah ditetapkan tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan pemerasan proses penegakan hukum.
Kejagung Copot Tiga Pejabat Kejari HSU Usai Ditetapkan Tersangka oleh KPK. (Foto: iNews Media  Group)
Kejagung Copot Tiga Pejabat Kejari HSU Usai Ditetapkan Tersangka oleh KPK. (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) mencopot Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Kasi Intel Kejari HSU dan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) setelah ditetapkan tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan pemerasan proses penegakan hukum di Kejari Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan.

Ketiganya yaitu Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) HSU, Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN); Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari HSU, Asis Budianto (ASB); dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari HSU, Tri Taruna Farida (TAR).

“Sudah dicopot dari jabatannya dan diberhentikan sementara status kepegawaian sambil menunggu proses pengadilan dan keputusan yang berkekuatan hukum tetap,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Minggu (21/12/2025).

Anang memastikan pengusutan kasus dugaan pemerasan itu kepada KPK. Dia menegaskan kejaksaan tak akan ikut campur.

“Kami mendukung upaya kita dalam membersihkan Jaksa dan pegawai yang melakukan perbuatan tercela silakan proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan kami siap bersinergi dalam penegakan hukum dengan prinsip kesetaraan saling menjaga dan menghormati masing-masing pihak,” kata dia.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement