“Kami, penyidik menggeledah tujuh tempat di tujuh lokasi berbeda terkait kasus CPO,” kata Ketut, dalam keterangannya, Selasa (18/7/2023).
Ketut menyebut penyidik menyita sejumlah barang bukti dari penggeledahan tersebut, di antaranya 56 unit kapal yang terdiri dari 26 kapal milik PT PPK, 15 kapal milik PT PSLS, dan sisanya milik PT BBI.
Selain itu, jaksa penyidik juga menyita barang bukti berupa satu unit Airbus Helicopter Deutschand MBB BK-117 D2 milik PT PAS. Kemudian, satu unis peswat Cessna 560 XL milik PT PAS.
Penyidik juga menyita satu unit helikopter jenis Bell 429 dengan nomor registrasi:2946, nomor pendaftaran : PK-CLP, nomor serial:57038, milik PT MAN. Selanjutnya, jaksa turut menyita satu unit helikopter jenis EC 130 T2, nomor registrasi:3460, nomor pendaftaran: PK-CFR, nomor serial:7783 milik PT MAN.
“Selanjutnya, tim penyidik melakukan pemblokiran untuk tidak memberikan pelayanan penerbangan terhadap pesawat milik PT MAN ini,” imbuh Ketut.
Sejak penetapan tiga korporasi ini, tim penyidik telah memeriksa 17 orang saksi. Belasan saksi yang diperiksa Kejaksaan terkait kasus ini masing-masing berinisial FA, DM, KAR, R, ERL, AH, RK, SS, J, GS, DV, ER, AH, M, AS, SH, dan AH.
(FRI)