IDXChannel - Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah tujuh perusahaan di Medan, Sumatera Utara, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah Crude Palm Oli (CPO).
Penggeledahan ini berkaitan dengan penetapan tiga korporasi sebagai tersangka yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana memaparkan, ketujuh perusahaan itu yakni, PT WNI & PT MNA di Gedung B & G Tower Lt. 7 Jalan Putri Hijau Nomor 10, Kota Medan.
Kemudian, Kantor PHG di Jalan Iskandar Muda Nomor 107, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara. Lalu, Kantor PT MM di Jalan K.L. Yos Sudarso KM 7.8, Tanjung Mulia, Kota Medan.
Selanjutnya, Kantor PT PAS di Jalan Platina IIIA, Lingkungan XIV, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan. Kantor PT ABP di Jalan Veteran No. 216 Belawan I, Medan Belawan.
Tim penyidik juga Kantor PHG di Jalan Iskandar Muda No. 107, Babura, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara. Terakhir, Kantor Bank BCA Cabang Utama Medan di Jalan Pangeran Diponegoro No. 15, Medan, Provinsi Sumatera Utara.
“Kami, penyidik menggeledah tujuh tempat di tujuh lokasi berbeda terkait kasus CPO,” kata Ketut, dalam keterangannya, Selasa (18/7/2023).
Ketut menyebut penyidik menyita sejumlah barang bukti dari penggeledahan tersebut, di antaranya 56 unit kapal yang terdiri dari 26 kapal milik PT PPK, 15 kapal milik PT PSLS, dan sisanya milik PT BBI.
Selain itu, jaksa penyidik juga menyita barang bukti berupa satu unit Airbus Helicopter Deutschand MBB BK-117 D2 milik PT PAS. Kemudian, satu unis peswat Cessna 560 XL milik PT PAS.
Penyidik juga menyita satu unit helikopter jenis Bell 429 dengan nomor registrasi:2946, nomor pendaftaran : PK-CLP, nomor serial:57038, milik PT MAN. Selanjutnya, jaksa turut menyita satu unit helikopter jenis EC 130 T2, nomor registrasi:3460, nomor pendaftaran: PK-CFR, nomor serial:7783 milik PT MAN.
“Selanjutnya, tim penyidik melakukan pemblokiran untuk tidak memberikan pelayanan penerbangan terhadap pesawat milik PT MAN ini,” imbuh Ketut.
Sejak penetapan tiga korporasi ini, tim penyidik telah memeriksa 17 orang saksi. Belasan saksi yang diperiksa Kejaksaan terkait kasus ini masing-masing berinisial FA, DM, KAR, R, ERL, AH, RK, SS, J, GS, DV, ER, AH, M, AS, SH, dan AH.
(FRI)