Diketahui, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) telah resmi mencegah Febrie Adriansyah dan Don Ritto ke luar negeri usai ditetapkan tersangka kasus korupsi dan TPPU.
Pencegahan dilakukan setelah adanya permohonan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya sebagaimana surat Nomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus.
"Imigrasi telah melaksanakan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang berinisial FA (ASN) dan DR (Swasta)," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Hendarsam Marantoko dalam keterangannya, Minggu (12/7/2026).
Adapun kasus ini bermula dari Kortas Tipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya yang memutuskan melimpahkan kasus tiga objek perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang ke Kejagung.
Tiga kasus korupsi tersebut menyangkut tata kelola batu bara yang memicu blackout, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya, serta korupsi penyelesaian utang PT Cakrawala Bintang Semesta (CBS) kepada PT Krakatau National Resources (KNI), anak usaha PT Krakatau Steel 2020–2025 menjerat Advokat Don Ritto dan mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah.