sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kejagung Pastikan Lima Smelter yang Disita di Babel Tetap Beroperasi

News editor Irfan Ma'ruf
23/04/2024 16:15 WIB
Kejagung memastikan lima smelter di Bangka Belitung yang disita terkait kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah akan tetap beroperasi.
Kejagung Pastikan Lima Smelter yang Disita di Babel Tetap Beroperasi. (Foto: MNC Media)
Kejagung Pastikan Lima Smelter yang Disita di Babel Tetap Beroperasi. (Foto: MNC Media)

Lebih jauh, dia menekankan bahwa smelter ini akan tetap beroperasi dengan catatan kegiatannya bersifat legal dan tidak menimbulkan kerusakan ekologi.

"Tentu saja kegiatan ini bersifat legal dan mungkin kalau yang ilegal barangkali secepat mungkin pihak terkait mencarikan solusi sehingga tidak melanggar aturan yang ada dan mungkin tidak menimbulkan suatu kerusakan ekologi atau lingkungan," pungkasnya.

Sekadar informasi, Kejagung telah menyita lima smelter; 

1. Tempat pemurnian biji timah (smelter) PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), yang beralamat di Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.

2. Tempat pemurnian biji timah (smelter) PT Venus Inti Perkasa (VIP), yang beralamat di Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.

3. Tempat pemurnian biji timah (smelter) PT Tinindo Internusa (Tinindo), yang beralamat di Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement