"Jampidsus Kejagung kembali menetapkan satu orang tersangka yaitu RD selaku Direktur PT SMIP," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Sabtu (30/3/2024).
Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat (29/3/2024) setelah melakukan serangkaian kegiatan. Pada Kamis (28/3/2024), Tim Penyidik berangkat ke Kota Pekanbaru dalam rangka menjemput tersangka RD yang mangkir beberapa kali dari panggilan tim penyidik untuk menjalani pemeriksaan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan intensif terhadap saksi RD dan saksi YD di Kantor Kejaksaan Agung, Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka," jelasnya.
Dalam perkara ini, tersangka RD selaku Direktur PT SMIP pada tahun 2021 telah memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih. Manipulasi dilakukan dengan penggantian karung kemasan seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri.
(SAN)