sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kejagung Periksa Saksi Kasus Korupsi Importasi Gula PT SMIP

News editor Giffar Rivana
26/04/2024 07:16 WIB
Saksi tersebut berinisial DW selaku pemeriksa Pejabat Bea dan Cukai KPPBC Dumai yang Mengawasi PT SMIP tahun 2017.
Kejagung Periksa Saksi Kasus Korupsi Importasi Gula PT SMIP (FOTO:MNC Media)
Kejagung Periksa Saksi Kasus Korupsi Importasi Gula PT SMIP (FOTO:MNC Media)

"Jampidsus Kejagung kembali menetapkan satu orang tersangka yaitu RD selaku Direktur PT SMIP," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Sabtu (30/3/2024). 

Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat (29/3/2024) setelah melakukan serangkaian kegiatan. Pada Kamis (28/3/2024), Tim Penyidik berangkat ke Kota Pekanbaru dalam rangka menjemput tersangka RD yang mangkir beberapa kali dari panggilan tim penyidik untuk menjalani pemeriksaan.

"Setelah dilakukan pemeriksaan intensif terhadap saksi RD dan saksi YD di Kantor Kejaksaan Agung, Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka," jelasnya.

Dalam perkara ini, tersangka RD selaku Direktur PT SMIP pada tahun 2021 telah memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih. Manipulasi dilakukan dengan penggantian karung kemasan seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri. 

(SAN)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement