IDXChannel - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa satu orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 sampai dengan 2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengungkapkan saksi tersebut berinisial DW selaku pemeriksa Pejabat Bea dan Cukai KPPBC Dumai yang Mengawasi PT SMIP tahun 2017.
"Terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 sampai dengan 2023 atas nama Tersangka RD," kata Ketut dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/4/2024).
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," tambah dia.
Sebelumnya, Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu orang tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020-2023.