sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kejagung Sita Rp450 Miliar dari Kasus TPPU Duta Palma Group, Begini Penampakan Uangnya

News editor Irfan Ma'ruf
30/09/2024 14:37 WIB
Kejaksaan Agung (Kejagung) memamerkan uang Rp450 miliar hasil penyitaan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait korupsi Duta Palma Group.
Kejagung Sita Rp450 Miliar dari Kasus TPPU Duta Palma Group, Begini Penampakan Uangnya. (Foto: MNC Media)
Kejagung Sita Rp450 Miliar dari Kasus TPPU Duta Palma Group, Begini Penampakan Uangnya. (Foto: MNC Media)

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengatakan, uang itu disita atas kasus diduga tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil korupsi. Kasus korupsi dengan tersangka korporasi Duta Palma Group merupakan pengembangan kasus korupsi terkait perizinan perkebunan sawit Bos Duta Palma, Surya Darmadi.

Kejagung menilai terdapat bukti-bukti tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Duta Palma Group sebagai korporasi. Total, ada tujuh korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dan pencucian uang terkait perkebunan kelapa sawit di Indra Giri Hulu.

Ketujuh tersangka korporasi itu ialah PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Asset Pacific, dan PT Darmex Plantations.

(Febrina Ratna)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement