sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kejagung Tangkap Christian Tjong, DPO Tujuh Tahun dalam Kasus Pidana Pajak

News editor Riana Rizkia
20/04/2024 16:00 WIB
Kejagung menangkap Christian Tjong, terpidana yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama tujuh tahun terkait kasus perpajakan.
Kejagung Tangkap Christian Tjong, DPO Tujuh Tahun dalam Kasus Pidana Pajak. (Foto: MNC Media)
Kejagung Tangkap Christian Tjong, DPO Tujuh Tahun dalam Kasus Pidana Pajak. (Foto: MNC Media)

"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP," katanya. 

Ketut menjelaskan terpidana Christian Tjong sebagai konsultan pajak dengan sengaja menerbitkan dan atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan atau bukti setor pajak.

"Yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya atas nama PT Duta Sarana Sukses, PT Era Papua Mandiri, PT Cahaya Mulia Glassindo Lestari, PT Selular Media Mandiri, dan PT Trijaya Istana Mandiri," katanya.

Akibat perbuatan tersebut, kata Ketut, terpidana Christian Tjong telah merugikan pendapatan negara sebesar Rp43.774.204.854 (Rp43,77 miliar). Untuk itu Christian Tjong dijatuhi hukuman pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp44.181.206.390 (Rp44,18 miliar).

(FRI)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement