IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua tersangka baru pada kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero).
Keduanya adalah Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya, dan VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga Edward Corne.
"Sampai dengan saat ini pascadilakukan penahanan kepada tujuh tersangka telah dilakukan pemeriksaan saksi terhadap dua orang yakni Maya Kusmaya, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (26/2/2025).
"Kedua, dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka Edward Corner, selaku Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga," lanjut Abdul.
Berdasarkan pemeriksaan, kata dia, kedua saksi itu terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama tersangka lain. Sehingga, statusnya pun diubah dari saksi menjadi tersangka, dan dilakukan pemeriksaan kembali.