"Kemudian dua tersangka tersebut setelah dilakukan pemeriksaan secara marathon mulai jam 15.00 WIB sampai saat ini," katanya.
"Penyidik menemukan bukti yang cukup bahwa kedua tersangka melakukan tindak pidana bersama sama dengan tujuh tersangka yang kemarin telah kami sampaikan di hadapan teman teman jurnalis," katanya.
Pada kesempatan itu Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar mengatakan, Maya dan Edward dijadwalkan pemeriksaan pada pukul 10.00 WIB. Namun yang keduanya mangkir, sehingga dilakukan penjemputan paksa, dan baru diperiksa pada pukul 15.00 WIB.
(Nur Ichsan Yuniarto)