sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kejagung Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook Senilai Rp9,9 Triliun di Kemendikbudrikstek

News editor Jonathan Simanjuntak
14/05/2025 14:40 WIB
Kejagung mengusut dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook dengan anggaran Rp9,9 triliun di Kemendikbudristek.
Kejagung mengusut dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook dengan anggaran Rp9,9 triliun di Kemendikbudristek. (iNews Media Group)
Kejagung mengusut dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook dengan anggaran Rp9,9 triliun di Kemendikbudristek. (iNews Media Group)

Penilaian ini tak terlepas dari uji coba pengadaan Chromebook yang dilakukan oleh Pustekom Kemendikbudriset pada 2018-2019. Penggunaan Chromebook pun dinilai tidak berjalan efektif lantaran tak semua wilayah mendapatkan akses internet. 

Tim Teknis Perencanaan Pembuatan Kajian Pengadaan Peralatan TIK selanjutnya merekomendasikan penggunaan OS lainnya yaitu OS Windows dalam untuk pengadaan bantuan TIK terbaru.

Namun, Kemendikbudristek saat itu mengganti Kajian Pertama tersebut dengan kajian baru dengan menggunakan spesifikasi Operating System Chrome/Chromebook.

Penggantian spesifikasi tersebut dinilai bukan berdasarkan atas kebutuhan yang sebenarnya.

"Ditemukan adanya tindakan persekongkolan atau permufakatan jahat dengan cara mengarahkan kepada Tim Teknis yang baru agar dalam membuat Kajian Teknis Pengadaan Peralatan TIK diunggulkan untuk menggunakan laptop dengan Operating System Chromebook," kata Harli.

Selanjutnya, atas dasar kajian tersebut, Kemendikbudristek pun menganggarkan pengadaan bantuan TIK pada 2020-2022 sebesar Rp3,58 triliun. Kemendikbudristek juga menganggarkan dana alokasi khusus (DAK) sebesar Rp6,39 triliun.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement