IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook dengan anggaran Rp9,9 triliun di Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Saat ini, pengusutan perkara naik ke tahap penyidikan. Perkara ini mulai disidik sejak 20 Mei 2025.
"Penyidik menaikkan status penanganan perkara dugaan korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi (Dikbudristek) dalam Program Digitalisasi Pendidikan Tahun 2019-2022 dari tahap penyelidikan menjadi tahap penyidikan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar, Selasa (27/5/2025).
Harli menambahkan, perkara ini dimulai dari pengadaan Chromebook pada tahun 2020 yang sedianya dilakukan untuk bantuan peralatan TIK bagi satuan pendidikan untuk pelaksanaan asesmen kompetenei minimal (AKM).
Sayangnya operating system (OS) Chrome pada Chromebook telah ditemukan sejumlah kendala karena harus menggunakan jaringan internet.