IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai mengusut kasus dugaan korupsi dalam pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang minyak oleh Pertamina Energy Trading Limited (Petral) atau PT Pertamina Energy Services Pte Ltd (PES). Kasus itu telah naik ke tahap penyidikan.
“Sudah naik penyidikan per Oktober ini,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna saat dihubungi wartawan, Senin (10/11/2025).
Namun, saat ini, Kejagung belum menetapkan dalam kasus tersebut. Anang mengaku belum mengetahui duduk perkara kasus dan ada atau tidaknya penggeledahan.
"Belum terinfo dari penyidik," kata dia.
Anang menambahkan, saat ini penyidik juga berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK juga telah mengumumkan dimulainya pengusutan kasus yang sama di Petral.
"Sedang dikoordinasikan dengan KPK," jelas Anang.
Sebelumnya, KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terkait kasus dugaan korupsi minyak mentah dan produk kilang di Petral periode tahun 2009-2015.
Sprindik umum itu diterbitkan karena diduga ada kerugian negara. Akan tetapi, jumlah pastinya belum diungkapkan secara resmi.
Sprindik ini merupakan hasil pengembangan dua penyidikan yang dilakukan KPK. Pertama, kasus suap pengadaan katalis di PT Pertamina tahun anggaran 2012-2014 dengan salah satu tersangka Direktur Pengolahan PT Pertamina berinisial CD.
Kedua, kasus pengadaan minyak mentah serta produk jadi kilang pada periode 2012-2014 dengan tersangka BI selaku Direktur Petral.
(Nur Ichsan Yuniarto)