"Sedang dikoordinasikan dengan KPK," jelas Anang.
Sebelumnya, KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terkait kasus dugaan korupsi minyak mentah dan produk kilang di Petral periode tahun 2009-2015.
Sprindik umum itu diterbitkan karena diduga ada kerugian negara. Akan tetapi, jumlah pastinya belum diungkapkan secara resmi.
Sprindik ini merupakan hasil pengembangan dua penyidikan yang dilakukan KPK. Pertama, kasus suap pengadaan katalis di PT Pertamina tahun anggaran 2012-2014 dengan salah satu tersangka Direktur Pengolahan PT Pertamina berinisial CD.
Kedua, kasus pengadaan minyak mentah serta produk jadi kilang pada periode 2012-2014 dengan tersangka BI selaku Direktur Petral.
(Nur Ichsan Yuniarto)