Anang juga menambahkan, kasus ini juga sudah dinaikkan ke tahap penyidikan. Artinya, penyidik saat ini tengah mengumpulkan barang bukti untuk memperkuat dugaan pidana dalam kasus pajak ini.
“Iya (penyidikan),” jelas dia.
Respons Ditjen Pajak
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengurangan kewajiban pembayaran pajak periode 2016-2020.
Kasus ini diduga melibatkan oknum pegawai DJP dan telah dinaikkan ke tahap penyidikan oleh Kejagung
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP, Rosmauli menyampaikan bahwa saat ini DJP masih menunggu keterangan resmi lebih lanjut dari instansi terkait.