IDXChannel - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kembali melaporkan pembaruan informasi terkait langkah-langkah yang telah dilakukan dalam upaya perbaikan pelayanan penerbitan faktur pajak pasca implementasi Coretax.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti mengatakan, ada lima langkah perbaikan yang dilakukan pihaknya sejak Selasa (21/1) lalu.
"Pertama, Perbaikan modul registrasi untuk impersonate dan passphrase. Kedua, Penambahan server database untuk meningkatkan kapasitas lalu lintas data," ujar Dwi dalam keterangan tertulis, Rabu (22/1/2025).
Kemudian ada Perbaikan validasi data skema impor faktur pajak dengan format *.xml. Selanjutnya, Penambahan kanal e-faktur melalui desktop untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP) tertentu yaitu PKP yang menerbitkan faktur pajak di atas 10.000 dokumen per bulan. Terakhir, Perbaikan skema penandatanganan digital dalam proses penerbitan dokumen faktur.
Dari upaya tersebut, DJP mengungkapkan hasilnya sebagai berikut:
1. Penambahan kanal desktop membuat jumlah faktur pajak yang ditandatangani bertambah cukup signifikan (dalam lima hari terakhir sejumlah 980.088 atau 24 persen dari total faktur pajak yang dibuat telah berstatus “approved”).