sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ditjen Pajak Kembali Lakukan Upaya Perbaikan Sistem Coretax

Economics editor Anggie Ariesta
23/01/2025 09:16 WIB
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti mengatakan, ada lima langkah perbaikan yang dilakukan pihaknya sejak Selasa (21/1) lalu.
Ditjen Pajak Kembali Lakukan Upaya Perbaikan Sistem Coretax (FOTO:MNC Media)
Ditjen Pajak Kembali Lakukan Upaya Perbaikan Sistem Coretax (FOTO:MNC Media)

2. Kapasitas unggah faktur pajak melalui skema impor format *.xml menjadi lebih besar (dari 100 per unggahan menjadi 15.000 per unggahan). 

3. Kapasitas unggah faktur pajak melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) menjadi lebih besar (dari 21 faktur pajak per menit menjadi 50 faktur pajak per menit). 

4. Peningkatan jumlah faktur pajak yang berhasil ditandatangani dalam skema impor format *.xml. Semula, dalam satu menit Coretax DJP bisa memproses penandatanganan 270 faktur pajak. Saat ini Coretax DJP telah dapat memproses penandatanganan hingga 1.000 faktur pajak per menit. 

5. Data dan informasi yang tercantum pada faktur pajak menjadi lengkap. Sebelumnya didapati kendala pada beberapa PKP, di mana data faktur pajaknya tidak lengkap.

Berdasarkan data DJP per Selasa (21/1) pukul 09.00 WIB, wajib pajak yang sudah berhasil mendapatkan sertifikat digital / sertifikat elektronik untuk menandatangani faktur pajak berjumlah 336.528. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement