"Akibat dari tidak dimasukkannya pertimbangan kelaikan dari BSSN sebagai syarat penawaran, sehingga pada Juni 2024 terjadi serangan ransomware yang mengakibatkan beberapa layanan tidak layak pakai dan tereksposenya data diri penduduk Indonesia, meskipun anggaran pelaksanaan pengadaan PDSN ini telah menghabiskan total sebesar lebih dari Rp959.485.181.470," kata Ginting.
"Tetapi pelaksanaan kegiatan tersebut tidak sesuai dengan Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang hanya mewajibkanbpemerintah untuk membangun PDN dan bukan PDNS serta tidak dilindunginya keseluruhan data sesuai dengan BSSN," katanya.
Atas adanya dugaan tindak pidana korupsi tersebut, kata Ginting, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Safrianto Zuriat Putra menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-488/M.1.10/Fd.1/03/2025 tanggal 13 Maret 2025. Bahkan, kata dia, Kajari Jakpus melakukan penggeledahan di sejumlah tempat sepetti Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Bogor, dan Tangerang Selatan.
"Atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah ratusan miliar," katanya.
(Nur Ichsan Yuniarto)