sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kelas BPJS Kesehatan Bakal Diganti dengan KRIS, Begini Respons Masyarakat

News editor Widya Michella
15/05/2024 04:00 WIB
Peraturan ini paling lambat dilaksanakan pada 30 Juni 2025. 
Kelas BPJS Kesehatan Bakal Diganti dengan KRIS, Begini Respons Masyarakat. Foto: MNC Media.
Kelas BPJS Kesehatan Bakal Diganti dengan KRIS, Begini Respons Masyarakat. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Masyarakat menyoroti peraturan baru program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terkait perubahan aturan kelas BPJS Kesehatan yang menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Peraturan ini paling lambat dilaksanakan pada 30 Juni 2025. 

Denis (50), warga asal Kuningan mengaku tidak setuju adanya aturan tersebut. Menurutnya, aturan kelas di BPJS Kesehatan sangat membantu masyarakat, terutama ekonomi kelas bawah.

"Kurang setuju, karena kalau orang kecil, itu (iuran ringan) yang dibutuhkan. Mudah-mudahan jangan dihapus," ujarnya saat ditemui, Selasa (14/5/2024).

Apalagi, selama ini BPJS Kesehatan telah membantu dirinya menjalani pengobatan diabetes. 

"Iya (BPJS) sangat membantu, pernah rawat inap waktu penyakit diabetes, tiga hari," kata pria yang berprofesi sebagai penjual cincau ini. 

Senada, Edi (37) warga Jakarta mengaku keberatan jika nantinya ada penghapusan sistem kelas. Justru menurutnya dapat membenani masyarakat kecil.

"Jangan dihapus (sistem kelasnya? biar rakyat kecil tidak terbebani. Kalau itu kasian yang ekonomi nya rendah saya enggak setuju mendingan kelas 1,2,3," ucapnya.

Sementara itu, Apri (44) warga Jakarta turut menyesalkan kebijakan itu. Karena nantinya masyarakat harus kembali beradaptasi dengan aturan  baru.

"Saya tidak setuju kalau misalnya bikin susah orang mending nggak usah. Kaya model pertama, memberatkan dan bikin ribet kalau dihapus. Masyarakat kan sudah biasa kalau diganti-ganti lagi agak susah," tuturnya.

Terkait KRIS, diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. 

Salah satu aturan pada Pasal 103B mengatur mengenai Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar  dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Apa bedanya KRIS dengan BPJS Kesehatan?

Adapun terkait beda KRIS dan kelas BPJS Kesehatan masih menimbulkan sejumlah pertanyaan bagi masyarakat Indonesia. Salah satunya terkait bagaimana mekanisme iuran.

Sebelumnya, Direktur Utama BPJS Kesehatan Prof Ghufron Mukti mengatakan, meski belum jelas akan seperti apa, sistem iuran KRIS tetap mengedepankan kemampuan finansial masing-masing golongan masyarakat.

Ghufron menilai, jika iuran KRIS disamakan, hal tersebut dapat mempersulit masyarakat golongan tidak mampu.

"Yang jelas, kalau iurannya disamakan antara yang kaya dan miskin, maka konsep  nilai gotong royong tidak terbangun," ujar Ghufron, Kamis, (28/3/2024).

Ghufron juga memastikan KRIS tetap akan menjamin konsep Kesehatan yang mengedepankan sikap gotong royong yang tidak melanggar prinsip kesehatan sosial.

"Dan kalau iuran besarnya sama antara yang kaya dan miskin, itu melanggar prinsip dasar asuransi kesehatan sosial," imbuhnya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement