“Semuanya itu adalah kolektif kolegial dan aksi korporasi menjalankan perintah jabatan sesuai dengan yang diperintahkan berdasarkan Perpres Inpres yang tadi sudah saya sebutkan kemarin ya,” tambah Karen.
Karen juga menjawab soal adanya ketiadaan persetujuan Dewan Komisaris dan RUPS terhadap kerja sama antara PT Pertamina dengan CCL. Menurutnya, terdapat memo legal tertanggal 24 Agustus 2013 dimana memang penandatangan kontrak LNG SPA tidak memerlukan persetujuan dari Dewan Komisaris maupun RUPS.
“Dan mengenai persetujuan komisaris kita juga sudah ada memo legal bahwa tidak memerlukan persetujuan komisaris. Mengenai apakah sudah dilakukan kajian, sudah,” tukasnya.
Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan mantan Dirut PT Pertamina Galaila Karen Kardinah (GKK) alias Karen Agustiawan (KA) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alam cair di PT Pertamina tahun 2011-2021 yang merugikan keuangan negara sekira USD140 juta atau setara Rp2,1 triliun.