sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kembali Diperiksa KPK, Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Dicecar 25 Pertanyaan

News editor Jonathan Simanjuntak/MPI
05/10/2023 19:48 WIB
Eks Direktur Utama Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan kembali diperiksa KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LNG.
Kembali Diperiksa KPK, Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Dicecar 25 Pertanyaan. (Foto Jonathan S/MPI)
Kembali Diperiksa KPK, Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Dicecar 25 Pertanyaan. (Foto Jonathan S/MPI)

Selain itu pelaporan untuk menjadi bahasan dilingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam hal ini pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.

Dalam perjalanannya, seluruh kargo LNG milik PT Pertamina Persero yang dibeli dari perusahaan CCL LLC Amerika Serikat menjadi tidak terserap di pasar domestik. Akibatnya, kargo LNG menjadi oversupply dan tidak pernah masuk ke wilayah Indonesia.

Atas kondisi oversupply tersebut, berdampak nyata harus dijual dengan kondisi merugi di pasar internasional oleh PT Pertamina Persero. Perbuatan Karen tersebut menimbulkan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar USD140 juta yang ekuivalen dengan Rp2,1 triliun.

Atas perbuatannya, Karen disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

(YNA)

Halaman : 1 2 3 4 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement