IDXChannel - Kementerian Perdagangan (Kemendag) sudah melakukan pemusnahan sebanyak 16.591 balpres pakaian bekas impor sejak 14 Oktober 2025.
Adapun pada Jumat (14/11) Kemendag melakukan pemusnahan terhadap 500 balpres pakaian bekas impor dari Jepang dan Cina yang dilaksanakan di PT Prasadha Pamunah Limbah Industri, Kabupaten Bogor.
Sebagai informasi, balpres pakaian bekas tersebut merupakan bagian dari total 19.391 balpres yang disita Kemendag, Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI, Badan Intelijen Negara (BIN), dan Polri di Bandung senilai Rp112,35 miliar.
“Ini adalah temuan yang terbesar untuk impor pakaian bekas,” kata Menteri Perdagangan, Budi Santoso dalam konferensi pers di Bogor pada Jumat (14/11/2025).
Budi menegaskan bahwa impor pakaian bekas adalah kegiatan yang dilarang, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam hal ini, pemerintah akan bertindak tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan.
“Diharapkan pemusnahan ini akan selesai pada akhir November,” kata Budi.
Dalam kesempatan yang sama, anggota Komisi VI DPR, Darmadi Durianto mengapresiasi penegakan hukum yang telah berjalan untuk menindaklanjuti kegiatan impor pakaian bekas.
“Pemusnahan barang thrifting hari ini membuktikan pada pelaku industri bahwa pemerintah serius memusnahkan barang bekas ini dan tidak dijual kembali,” ujar Darmadi.
Lebih lanjut, Darmadi meminta pemerintah untuk selalu menindak para distributor yang terlibat dengan impor pakaian bekas. Dia menegaskan bahwa pihaknya akan turut mengawasi proses penegakan hukum yang dijalankan.
(kunthi fahmar sandy)