Meski begitu, Bima mengatakan bahwa adanya petugas yang wafat tetap menjadi catatan Kemendagri untuk menihilkan petugas meninggal dunia saat menjalankan tugas.
"Namun tetap saja ini mejadi catatan bagi kita semua, bagaimana menihilkan atau mengurangi petugas penyelenggara yang meninggal karena kelelahan tadi," kata Bima.
Sementara itu, Kemendagri akan memberi santunan kecelakaan kerja bagi petugas yang wafat. Adapun bantuan itu sebesar Rp36 juta bagi petugas yang meninggal dan biaya pemakaman sebesar Rp10 juta. Santunan itu, termaktub dalam Surat Menkeu Nomor S-647/MK.02/2022.
(Nur Ichsan Yuniarto)