Teguh menambahkan, semua jajaran sudah bersama-sama mengawal Regsosek. Regsosek ini perlu dilakukan karena data terkait kesejahteraan sosial yang ada saat ini masih bersifat sektoral dan juga terfragmentasi.
Hal itu menyebabkan kesulitan dalam pelaksanaan evaluasi pemberian bantuan sosial karena pemerintah tidak memiliki data yang komprehensif misalnya masyarakat rentan miskin.
"Dengan Regsosek diharapkan tercipta satu data Indonesia yang dapat membantu pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam mewujudkan kesejahteraan sosial dan tepat sasaran di seluruh Indonesia," katanya.
Lebih lanjut Teguh mengatakan, salah satu basis data yang digunakan adalah data kependudukan, di mana data kependudukan yang digunakan untuk semua keperluan adalah data kependudukan terkait data Dukcapil yang pemanfaatannya sudah diimbau untuk dapat dioptimalkan secara maksimal.
"Karena data kependudukan itu betul-betul sangat berperan dalam basis pelayanan publik. Semua pelayanan publik basis nya adalah data NIK. Termasuk dalam rencana pembangunan sejak awal perlu menggunakan data kependudukan," kata Teguh.
Oleh karena itu untuk Kementerian dan Lembaga serta pemerintah daerah agar organisasi perangkat daerah dapat langsung melakukan akses pemanfaatan data itu sendiri.
(NIY)