IDXChannel - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan surat keputusan (SK) soal kepemilikan empat pulau yang menjadi polemik Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) masih bisa berubah.
“Seperti yang juga disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri, tidak ada keputusan yang tidak bisa diubah atau diperbaiki,” kata Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto dalam konferensi persnya di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (16/6/2025).
Kemendagri sebelumnya menetapkan empat pulau yang belakangan jadi sengketa itu sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Padahal, sebelumnya masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Aceh Singkil.
Kendati demikian, dia menegaskan bahwa Kemendagri dalam mengambil keputusan perlu mendengar, menimbang, dan mempelajari berbagai data dan perspektif.
Di sisi lain, Bima Arya memastikan Mendagri juga telah berkomunikasi secara intensif dengan semua pemangku kepentingan dalam rangka memutuskan terkait status kepemilikan 4 pulau yang belakangan menjadi polemik ini.
“Selama ini Menteri Dalam Negeri sangat intens berkomunikasi dengan Gubernur Sumatera Utara, Gubernur Aceh, dan juga menyampaikan langsung kepada Bapak Presiden, Pak Mensesneg, dan teman-teman di DPR,” kata dia.
(Nur Ichsan Yuniarto)