sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemenhub Intensifkan Pemeriksaan Angkutan Lebaran 2023

News editor Heri Purnomo
08/04/2023 02:18 WIB
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terus melakukan pemeriksaan kendaraan atau rampcheck bagi bus.
Kemenhub Intensifkan Pemeriksaan Angkutan Lebaran 2023. (Foto: MNC Media)
Kemenhub Intensifkan Pemeriksaan Angkutan Lebaran 2023. (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terus melakukan pemeriksaan kendaraan atau rampcheck bagi bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP), dan Pariwisata. Hal itu dilakukan guna mempersiapkan angkutan lebaran 2023.

Kepala Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Pitra Setiawan mengatakan bahwa pelaksanaan kegiatan rampcheck dilakukan dari tanggal 27 Februari 2023 hingga 17 April 2023 di Terminal Bus AKAP dan AKDP, Pool Bus Pariwisata dan Kawasan Pariwisata. 

Dia mengatakan, pada periode Angkutan Lebaran 2023 pihaknya  mempersiapkan 111 Terminal Tipe A dan 57. 693 unit bus. Di mana pampcheck dilakukan terhadap sekitar 30 armada yang akan mengangkut penumpang pada Angleb mendatang. 

Para petugas yang melakukan rampcheck nantinya akan memberikan pelaporan secara realtime pada website MitraDarat dengan mencantumkan Unsur Teknis, Unsur Adminstrasi, Nomor Sticker, Nama dan Nomor Registrasi Penguji, Nama Pengemudi, Nama PPNS.

“Dari hasil sementara rata-rata telah memenuhi syarat teknis akan tetapi belum melengkapi alat-alat pengamanan darurat. Seperti alat pemukul kaca, alat pemadam, dongkrak dan kotak obat. Itu kita lakukan peneguran, kecuali pelanggaran berat, maka kita stop untuk beroperasi,” kata Pitra dalam keterangan tertulis, Jumat (7/4/2023). 

Ia menambahkan tidak hanya untuk armada yang akan mengangkut pemudik saja, Ditjen Hubdat juga melakukan pengecekan untuk bus-bus yang akan mengangkut penumpang balik dari daerah ke Jakarta. 

“Hal ini seperti yang kita lakukan di Terminal Tirtonadi, tidak hanya memeriksa kondisi kendaraan, namun petugas juga melakukan pengecekan terhadap awak kendaraan baik dari sisi administrasi seperti kepemilikan SIM, STNK, KIR, dan KP,” katanya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement