Hendro menegaskan, Kemenhub tidak tinggal diam dan menindak bus pariwisata yang tidak memenuhi persnyaratan administrasi. Dilakukan penindakan tilang oleh kepolisian dan diwajibkan membuat surat pernyataan untuk tidak beroperasi sebelum dilakukan uji KIR perpanjangan terlebih dahulu.
“Kegiatan ini merupakan wujud pelayanan Ditjen Hubdat dalam memberi pengawasan demi menciptakan transportasi yang selamat. Kami berharap dengan adanya sosialisasi dan pengawasan seperti ini semua pemilik angkutan wisata dapat memprioritaskan aspek keselamatan dan keamanan pengguna angkutan umum,” kata Hendro.
(YNA)