Dari pemeriksaan yang dilakukan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat di wilayah DKI Jakarta, Banten, Kabupaten Bogor, dan Riau, telah ditemukan sebesar 69 persen atau 46 bus mengantongi Bukti Lulus Uji Elektronik (BLU-e).
Sisanya, bus pariwisata ditemukan tidak memenuhi syarat admisnistrasi, seperti status KIR yang habis masa berlaku dan Kartu Pengawasan (KP) yang tak diperpanjang. Bahkan, ada yang memalsukan BLU-e atau surat lulus uji laik jalan elektronik.
“Kami menemukan di lapangan masih banyak bus-bus pariwisata yang tidak memenuhi syarat administrasi, ada 12 bus (18 persen) yang masa berlaku KIR-nya habis dan ada 6 bus (9 persen) yang KP-nya tidak dilakukan perpanjangan, sedangkan sisanya tidak dapat menunjukkan hasil uji KIR dan KP,” ungkap Hendro.
“Bahkan ditemukan dua bus dengan BLU-e palsu. Kasus seperti ini akan diteruskan ke kepolisian untuk ditindaklanjuti agar memberikan efek jera,” lanjutnya.