Laksmi juga mengimbau kepada pelaku usaha agar mengevaluasi Rencana Kerja Tahunan Kehutanan (RKT), memprioritaskan keselamatan lingkungan, memastikan infrastruktur pengendalian air berfungsi optimal, serta tidak ada lagi sisa tebangan yang dapat menjadi "bendung alam” pemicu banjir bandang.
Ia juga mewajibkan adanya patroli rutin di area rawan longsor dan penghentian penebangan di wilayah terdampak. Fokus utama pemerintah saat ini penanganan material kayu hanyut yang dapat dimanfaatkan untuk percepatan pemulihan daerah terdampak.
“Fokus prioritas adalah pada penanganan kayu hanyut guna mendukung proses pemulihan pasca bencana,” kata Laksmi.
Untuk mencegah praktik penebangan ilegal dan pencucian kayu, Kemenhut mengambil langkah tegas. Langkah tegas tersebut yakni dengan menghentikan pemanfaatan dan pengangkutan kayu di Pulau Sumatera.
"Untuk sementara kegiatan pemanfaatan dan pengangkutan kayu bulat dihentikan sampai dengan adanya kebijakan lebih lanjut,” tegasnya.
Dia juga menginstruksikan pemegang izin kehutanan untuk tidak melakukan mobilisasi kayu apa pun. “Tidak melakukan pengangkutan, pemuatan, maupun pengiriman kayu dalam bentuk apapun,” ujarnya.
(Febrina Ratna Iskana)