IDXChannel - Kemenkes menyebut, pihaknya akan menggunakan label nutri grade yang berisikan label ABCD untuk menginformasikan masyarakat terkait seberapa banyak kandungan gula di dalamnya.
Hal tersebut dilakukan lantaran belakangan ini salah satu perusahaan multinasional asal Swiss menjadi sorotan usai ditemukan adanya tambahan gula pada produk makanan dan susu bayi.
"Yang kami lakukan, kami mau ngatur itu. Itu sebabnya di undang-undang yang baru dimasukin tuh. Kementerian Kesehatan nanti bisa menggunakan batas maksimal gula, garam, lemak,” jelas Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam Konferensi Pers Kemenkes di ICE BSD, Rabu (24/4/2024).
Bukan hanya gula, kandungan garam dan lemak juga akan diberikan label tersendiri. Menkes Budi pun menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan BPOM untuk mengimplementasikan label nutri grade pada makanan dan minuman yang beredar.
“Nanti pasti akan ada implementing regulation-nya BPOM yang nanti akan buat. Tapi kami udah ngomong sama BPOM, kami udah siap untuk bikin ABCD kayak yang di Singapura,” pungkasnya.