IDXChannel - Dinas Kesehatan DKI Jakarta masih melarang penjualan dan peredaran obat sirop, walau Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menyatakan 156 obat cair aman dikonsumsi sesuai hasil pengujian Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Karena biar lebih mudah dipahami oleh masyarakat, makanya kami larang penggunaan obat cair sementara waktu sampai hasil penelitian Kementerian Kesehatan dan BPOM selesai," terang Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan DKI Jakarta Dwi Oktavia saat ditemui di Prodia Tower, Selasa (8/11/2022).
Lagipula, sambung Dwi Oktavia, masih ada pilihan sediaan obat lain yang dapat dimanfaatkan untuk mengobati demam atau batuk/flu anak. Pun bisa melakukan terapi konvensional seperti kompres air hangat.
Di sisi lain, menjadi pertanyaan sekarang kapan Dinkes DKI Jakarta mencabut larangan tersebut?
Dwi Oktavia menjawab, "Saat ini berjalan pemeriksaan paralel bersama BPOM, bahwa memang sudah ada obat-obat mana saja yang bisa digunakan kembali, tapi hasil akhirnya belum didapatkan."