"Akhirnya pada 15 Oktober 2024, ke-21 WNI ini berhasil bebas dan dibawa ke Thailand melalui jalur darat. Setibanya di Thailand, mereka menjalani proses screening melalui National Referral Mechanism (NRM) yang dikoordinasikan oleh Pemerintah Thailand," ujarnya.
Hasil proses tersebut menyatakan para WNI memenuhi kriteria sebagai korban TPPO, dan memungkinkan mereka untuk dipulangkan ke Indonesia dengan pembiayaan negara,
"Setibanya di Indonesia, para korban langsung diserahterimakan kepada Kementerian Sosial untuk mendapatkan pendampingan dan rehabilitasi lebih lanjut. Para korban diketahui berasal dari berbagai wilayah di Indonesia, termasuk Jawa Barat, Kepulauan Riau, Sumatera Utara, Kepulauan Bangka Belitung, DKI Jakarta, Banten, dan Kalimantan Barat," katanya.
Meski berhasil memulangkan WNI, namun kasus serupa masih terus terjadi. Bahkan data Kemenlu menunjukkan terdapat 129 kasus serupa yang tengah diupayakan penyelesaiannya.
Kemenlu pun mengimbau seluruh WNI untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri, terutama di kawasan Asia Tenggara. Selalu pastikan kebenaran lowongan pekerjaan yang diterima melalui instansi resmi dan hanya berangkat bekerja ke luar negeri sesuai prosedur yang berlaku untuk menghindari risiko menjadi korban TPPO atau kerja paksa.
(Febrina Ratna)